Sigi, Sultengekspres.com – Polemik dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Sigi yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Sigi, Herman Latabe, serta Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Sigi, Eko Sugiarto Hanapi, mendapat klarifikasi langsung dari keduanya.

Herman Latabe, saat dimintai tanggapan, mengaku terkejut dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak mengetahui dasar pemberitaan yang sempat ramai beredar dan menuai beragam reaksi masyarakat.

“Wa alaikum salam sodara, mohon maaf saya juga tidak paham mau klarifikasi seperti apa, karena saya sendiri kaget baru dapat informasi dari kita. Terima kasih,” tulis Herman melalui pesan Whatsapp kepada sultengekspres.com. Senin, (8/9)

Herman menegaskan, isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pengaturan proyek pemerintah daerah tidak benar.

“Kalau ditanya terkait rumor itu tidak benar adanya. Saya sendiri baru dapat info itu dari sodara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Herman berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi rujukan informasi yang seimbang di tengah masyarakat.

“Saya pun berharap dengan adanya pernyataan ini, kiranya masyarakat pun mendapatkan informasi yang terang dan berimbang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UKPBJ Pemkab Sigi, Eko Sugiarto Hanapi, juga menepis tuduhan serupa. Ia menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sigi telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Tabee. Kami di UKPBJ Sigi menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam PBJ,” jelas Eko melalui pesan singkat.

Isu dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Sigi sebelumnya mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) menerima laporan dari masyarakat.

Dalam siaran persnya, GEBRAK mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPRD Sigi terkait dugaan praktik pengaturan proyek dengan menggunakan anggaran negara.

“Aduan masyarakat yang kami himpun akan kami susun dalam laporan tertulis ke aparat penegak hukum. Olehnya, kami mendesak Kejari Sigi untuk segera bertindak cepat memeriksa apakah ada indikasi dugaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Presidium GEBRAK, Fadli Ladjinta.