Palu, Sultengekspres.com – Seorang wanita berinisial SL, merupakan korban Tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang berujung pada eksploitasi seksual dan kriminalisasi yang diduga dilakukan oknum dosen di UIN Datokarama Palu, di jadikan tersangka oleh Ditressiber Polda Sulteng, karena dilaporkan oleh oknum Dosen tersebut, atas dugaan pengancaman melelui pesan WA.
Penetapan tersangka SL bedasarkan surat Ketetapan nomor 5. Tap/01/I/ RES.2.5/2026/Ditressiber Polda Sulteng.
Terkait penetapan tersangka terhadap SL, kuasa hukumnya Rusman Rusli. SH. MH mengatakan, kliennya telah di kriminalisasi oleh oknum Dosen UIN Datokarama Palu berinisial AGM menggunakan power laporan polisi.
Menurut Rusman, Deputi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, chat via WA tersebut menjadi petaka bagi SL, karena AGM melaporkan SL ke Ditressiber Polda Sulteng, dengan tuduhan pengancaman.
Padahal kata Rusman, SL pada saat itu mengalami guncangan psikologis dan trauma berat karena mengetahui ternyata AGM masih memiliki istri, AGM yang seharusnya bertanggung jawab secara moral justru menghindar dan melakukan pemutusan komunikasi sepihak (memblokir wa korban SL).
Dalam kondisi tekanan psikologis dan rasa ketidakadilan yang mendalam lanjut Rusman, SL mengirimkan pesan emosional melalui via WA kepada AGM dengan kata “Biar kau blokir sy sekalian di wa juga tidak ada masalah, sangat sy persilahkan, dengan senang hati, tapi kau tidak akan lepas dari tanganku, akan sy pastikan kau hancur”, pesan itulah digunakan AGM untuk melaporkan SL dengan dugaan pengancaman.
“Bukan minta maaf kepada SL dan keluarganya karena telah berbohong soal status pernikahannya dan janji menikahi SL tapi AGM malahan hanya melaporkan klien kami ke Ditressiber Polda Sulteng, karena Cath WA yang di kirim ke AGM, hanya karena klien kami memintanya untuk minta maaf ke keluarga SL,” kata Rusman kepada media ini, Rabu (27/1) di kantor LBH Sulteng.





Tinggalkan Balasan