Palu, Sultengekspres.com – Kasus dugaan penjualan tanah kavling bermasalah oleh PT. Tripta Inti Solusindo (PT. TIS) mencuat setelah konsumennya Ayu Octa dan suaminya Rizky, melaporkan pengelola pengembang properti tersebut, Feldy Inkiriwang, ke pihak polisi.
Laporan ini dilakukan karena pengembang tidak dapat memenuhi janji mengembalikan uang pembelian tanah kavling sebesar Rp. 70 juta, sesuai dengan kesepakatan.
Menurut keterangan yang diungkapkan dalam siaran pers pada Kamis (23/11/2023), Ayu Octa menceritakan bahwa mereka awalnya membeli dua bidang tanah kavling seharga total Rp. 135 juta dari Feldy. Pembayaran dilakukan dengan cara sebidang tanah dibayar tunai, sementara sisanya akan dibayarkan setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit.
Konsumen merasa dirugikan karena Feldy Inkiriwang menjanjikan bahwa surat-surat tanah tersebut akan terbit dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengembang tidak memenuhi janjinya. Ketidakpuasan konsumen semakin bertambah ketika mereka mengetahui adanya permasalahan pada tanah yang dibeli, informasi yang seharusnya disampaikan oleh pengembang.
Ayu Octa dan Rizky menyadari masalah tersebut setelah mendengar dari keluarga yang tinggal berdekatan dengan tanah yang mereka beli. Namun, pihak pengembang tidak pernah memberikan informasi mengenai permasalahan tersebut kepada konsumen.
“Saya sempat menanyakan patok tanah yang saya pasang dicabut seseorang. Feldy mengatakan kepada saya mungkin itu kerjaan anak-anak. Namun setelah masalah ini terungkap baru kami paham jika patok tanah itu dicabut salah satu ahli waris tanah tersebut. Ada apa gerangan pengembang menyembunyikan hal ini dari kami,” ujar Rizky.
Tidak ada komentar