Palu, Sultengekspres.com – Penanganan tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bersama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten dan kota berhasil melampaui target penanganan perkara, baik dari sisi jumlah kasus maupun nilai penyelamatan kerugian keuangan negara.
Pada tingkat Kejati Sulteng, Bidang Tindak Pidana Khusus mencatat 21 perkara pada tahap penyelidikan dan 11 perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari proses penegakan hukum tersebut, total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp 27.400.000.000,00. Angka ini melampaui target yang ditetapkan, baik berdasarkan alokasi anggaran yang menetapkan lima perkara maupun target Jaksa Agung sebanyak sepuluh perkara.
Arah kebijakan penindakan tersebut sejalan dengan instruksi pimpinan, yang mengutamakan pemulihan aset negara (asset recovery) serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Penanganan perkara difokuskan pada sektor-sektor strategis, termasuk perkara yang melibatkan pejabat dengan kedudukan penting, seperti kepala daerah dan kepala dinas, sesuai dengan prioritas penanganan terhadap pelaku yang berkualifikasi “big fish”.
Kontribusi yang tak kalah penting juga ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah. Sepanjang tahun 2025, Kejari mencatat 30 perkara pada tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, nilai kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 9.928.715.440,00.
Sementara itu, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di berbagai wilayah turut memperkuat kinerja institusi dalam menjangkau daerah-daerah dengan karakteristik geografis yang beragam. Tercatat delapan perkara korupsi ditangani hingga tahap penyidikan oleh Cabjari, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.911.257.667,00.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H menegaskan bahwa rangkaian capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran, yang tetap berpegang pada prinsip profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam setiap tindakan penegakan hukum.
“Kejati Sulteng berkomitmen menjaga marwah institusi serta memastikan setiap rupiah uang negara terselamatkan demi kepentingan masyarakat,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Provinsi Sulawesi Tengah.





Tinggalkan Balasan