Dengan pukulan gendang, Bupati Sigi secara resmi membuka FDL tahun 2023. Lalu dilanjutkan dengan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada para pelaku seni dan usaha yang hadir.
Kekayaan intelektual tradisional milik masyarakat adat dianggap sebagai simbol pengakuan yang sah dari pemerintah. Ini merupakan upaya untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual tradisional yang masih sering terjadi di wilayah Sulawesi Tengah karena pencatatan dan inventarisasi belum dilakukan dengan baik.
Herlina, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa kegiatan seperti ini tidak hanya seremonial, melainkan memiliki dampak signifikan pada pendaftaran kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, paten, dan lainnya.
“Melalui penyerahan KIK serta sosialisasi, masyarakat akan lebih mengerti dan paham akan pentingnya KI. Sudah barang tentu ketika masyarakat memahami pentingnya KI, akan berdampak pada peningkatan pendaftaran KI,” terangnya.
Herlina juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham akan terus bekerjasama dan berkolaborasi dengan instansi yang mendukung penuh pentingnya Kekayaan Intelektual dalam perlindungan hak intelektual. Ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Sigi, serta masyarakat di Sulawesi Tengah pada umumnya. (mrh)
Tinggalkan Balasan