Palu, Sultengekspres.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui Tindak Pidana Khusus, menyita Barang Bukti (Babuk) saat melakukan penggeledahan Kantor dan rumah mantan Kepala desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, kabupaten Morowali Utara.
Kajati Sulteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Salahuddin. SH. MH, kepada wartawan, Selasa (25/11) mengatakan, barang sitaan terbit merupakan hasil dari dana CSR dua perusahaan yang dikelola secara pribadi oleh oknum Kades Pamainusi, Morut.
“Yang kita sudah periksa dua perusahaan dan yang terbaca dari dua perusahaan itu ada Rp. 9 miliar,” ungkapnya.
Salahuddin mengatakan, barang sitaan tersebut merupakan hasil dari penyidik Kejati Sulteng melakukan penggeledahan Kantor Desa Tamainusi dan Rumah Mantan Kades Tamainusi
“Barang yang kasi sita ini merupakan hasil saat penyidik Pidana Khusus Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi dan rumah mantan Kedes Tamainusi periode 2021-205 berinisial AH,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan