Palu, Sultengekspres.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (20/11).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofya. SH. MH, kepada wartawan mengatakan, penyidik Tipikor, Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, telah menerapkan tiga tersangka dugaan Tipikor proyek ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.

“Ketiga tersangka itu adalah, inisial SA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian dua orang penyedia atau kontraktor yaitu inisial IS dan NM,” ujarnya.

La Ode mengatakan, IS dalam kasus dugaan Tipikor tersebut sebagai penyedia jasa pada pekerjaan proyek pembuni-bronjong Parimo, sementara NM sebagai penyedia jasa pada pekerjaan jalan trans bimoli pantai.

“Ketiga tersangka di tahan selama 20 hari. Untuk yang laki-laki di tahan di Rutan Kelas 2 Palu, dan perempuan ditahan di Lapas perempuan Palu di Sigi,” ungkapnya.