Palu, Sultengekspres.com – Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK), merupakan panduan moral bagi anggota DPRD untuk menjalankan tugas dengan integritas dalam kerangka menjaga citra, martabat, kehormatan, dan kredibilitas sebagai anggota DPRD.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kode etik dan tata beracara anggota DPRD Kota Palu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Rusman Ramli mengatakan, Raperda tersebut telah di fasilitas oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Secara substansi tidak terlalu banyak hal yang kemudian yang menjadi perbaikan dari hasil pansus yang sudah di lakukan sebelumnya,” ujarnya, saat di temui usai rapat Pansus, Senin (15/9) di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Palu.