Setelah melakukan klarifikasi, KPU menemukan ada data yang sesuai dengan syaratnya dan ada yang tidak. Sehingga yang memenuhi syaratlah yang bisa diproses lebih lanjut karena sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain temuan data ganda, KPU juga menemukan mantan pidana ikut mendaftar caleg. Hal ini tentunya membuat KPU harus mempertimbangkannya. Namun apabila bukan pidana korupsi dan memenuhi syarat, maka bisa diproses lebih lanjut.
Seringkali KPU menemukan data ganda bacaleg ketika hendak pemilu. Bagaimana pun juga KPU harus netral dan menilai sesuai persyaratan dan ketentuan yang ada. (anam)
Halaman
Tinggalkan Balasan