Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, dan Pemerintah Kota Palu, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Nota Kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (14/8/2025), pada rapat paripurna, di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Palu, yang di hadiri seluruh anggota.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico. A. Djanggola, mengatakan, agenda rapat tersebut telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah pada 12 Agustus 2025, sebagai perubahan kelima jadwal masa persidangan Catur Bulan II Tahun Sidang 2025.

“Perubahan jadwal pembahasan ini telah dipertimbangkan secara teknis dan mengacu pada peraturan perundang-undangan, agar proses perencanaan anggaran tetap mendapat penilaian baik dari KPK RI melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” ujar Rico.

Sementara kata Rico, pembahasan di Badan Anggaran berlangsung selama enam hari kerja, mulai 6 hingga 13 Agustus 2025.

Menurutnya, angka-angka dalam dokumen KUA 2026 merupakan pagu indikatif yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.