Banggar DPRD dan Pemkot Palu, kata Rico, sepakat melakukan rasionalisasi belanja pada sejumlah perangkat daerah. Langkah ini diambil dengan menyesuaikan potensi pendapatan daerah, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan regional.

“Target Pendapatan Asli Daerah dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan perangkat daerah dalam menggali potensi, sehingga tercipta kondisi keuangan daerah yang sehat, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai prinsip-prinsip akuntansi pemerintah,” jelasnya.

Rico menegaskan, pembahasan anggaran tidak hanya mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga pada ketentuan perencanaan pembangunan daerah. Ia menilai penting menciptakan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan tetap memperhatikan indikator ilmiah dan kondisi faktual masyarakat.

Kesepakatan yang dihasilkan meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, program prioritas, dan batas maksimal anggaran tiap perangkat daerah. Program prioritas tersebut mencakup kelanjutan program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu pada Perubahan APBD 2025, pelaksanaan RPJMD 2025–2029 dengan pendekatan teknokrat, serta pokok-pokok pikiran DPRD yang masuk dalam perencanaan politis.

Rico berharap seluruh kesepakatan dapat terakomodasi dalam postur APBD 2026 yang akan dibahas pada Oktober hingga November 2025. “Kami ingin seluruh aspek yang disepakati bisa diterjemahkan dalam APBD secara utuh dan tepat sasaran,” pungkasnya.