Palu, Sultengekspres.com – Sesuai agenda yang telah disepakati Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, 25 juni 2025, Pemerintah Kota Palu dan DPRD melakukan penandatanganan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan nota kesepakatan perubahan prioritas plafond anggaran tahun anggaran 2025, Senin (30/6) di ruang rapat utama gedung wakil rakyat tersebut, yang hanya di tanda tangani ketua DPRD Kota Palu Rico. Djanggola dan wakil ketua.
Sementara, Wali Kota Palu yang saat itu di wakili plt. Asisten Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Palu Rahmad Mustafa, S.Stp.,M.Si, tidak menandatangani, dan hanya sebagai pejabat yang menyaksikan penandatanganan tersebut.
Menurut ketua DPRD Rico, seharusnya yang menandatangani nota kesepahaman tersebut adalah waki kota atau wakil walikota, sehingga asisten yang mewakili tidak di perbolehkan membubuhkan tanda tangannya.
Ketua DPRD dalam sambutanya mengatakan, badan anggaran mendapatkan alokasi waktu Banmus yang apabila dihitung secara akumulasi dari awal hingga akhir selama 4 hari kerja, maka dalam rapat Banggar, maka pimpinan Bangar telah mempertimbangkan segala aspek untuk menyepakati dokumen perubahan rancangan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafond anggaran sementara tahun anggaran 2025.
“Sebagai instrumen pembenaran dialektika logis guna menjadi penghantar pembahasan tingkat pembicaraan selanjutnya sebagaimana mekanisme yang diatur dalam tata tertib. Banggar sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang melaksanakan pengejawantahan fungsi anggaran, sepakat dengan Pemkot Palu, untuk pemetaan pada aspek rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.
Kata Rico, melihat beragam sisi, klarifikasi terkait dana transfer ke daerah pada rencana perubahan APBD tahun anggaran 2025, maupun melihat progressifitas PAD pada 10 perangkat daerah pada semester i tahun anggaran 2025 dan melihat perencanaannya pada prognosis.
Kata dia, Banggar melihat secara cermat, terukur dan efektif pagu indikatif setiap perangkat daerah, agar perhitungan antara pendapatan daerah dan belanja daerah terjadi keseimbangan guna menciptakan keuangan daerah yang sehat, akuntabel, efektif dan efisien sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pembagian urusan pemerintahan konkuren.
“Hal ini tentunya Banggar bekerja bukan hanya pada produk hukum pengelolaan keuangan daerah saja, tetapi juga berpegang pada produk hukum perencanaan pembangunan daerah terkait pengaturan rencana kerja pemerintah daerah, sebagai pengejawantahan dari proyeksi penjabaran rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) daerah, yang harmonis dengan kebijakan rencana pembangunan daerah dan pemerintah pusat, agar skema pembangunan daerah berpegang teguh dan konsisten pada ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai sumpah dan janji kami selaku wakil rakyat pada saat paripurna tanggal 9 september 2024,” urainya.
Rico menambahkan, Banggar DPRD telah melakukan uji dokumen rancangan perubahan kebijakan umum APBD, dan perubahan prioritas plafond anggaran sementara tahun anggaran 2025, pada dokumen sebagai berikut, 1.peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, 2. Edaran menteri dalam negeri nomor 900.1.1/640/sj tanggal 11 februari 2025 tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 tanggal 11 februari 2025.
“3.edaran menteri dalam negeri nomor 900/833/sj tanggal 23 februari 2025 tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 20-2025 tanggal 23 februari 2025, dan 4. Perda Kota Palu nomor 4 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026; dan, 5. peraturan wali kota palu nomor 10 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 14 tahun 2024 tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025,” jelasnya.
Menurut dia, Banggar dalam pelaksanaan rapat selalu menggunakan indikator-indikator ilmiah dan akademis yang strandarisasinya menggunakan metodologi yang jelas dan akurat, serta melihat kondisi faktual di tengah-tengah masyarakat, yang didampingi tim ahli Banggar yang berasal dari akademisi, agar hipotesa maupun asumsi yang mendasari kesepakatan bersama pendapatan, belanja dan pembiayaan serta program prioritas juga batas maksimal angggaran yang diberikan pada tiap perangkat daerah benar-benar diperuntukkan bagi beberapa hal diantaranya, 1.program kerja +35 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, sebagai starting point pelaksanaan RPJM daerah tahun 2025-2029 yang masuk dalam genus pendekatan perencanaan teknokratik, 2. pokok-pokok pikiran DPRD sebagai kategori genus pendekatan perencanaan politis, dan 3. beragam pendekatan perencanaan pembangunan daerah lainnya.
“Dari ketiga aspek tersebut, diharapkan kepada Pemkot dapat mendekati keseluruhan akomodir dalam postur perubahan APBD tahun anggaran 2025, yang senantiasa merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan