Karena menurut Rusman, kliennya menerima pembayaran pekerjaan tersebut atas perintah putusan pengadilan perdata,l Pengadilan Negeri Kelas 2 Tolitoli, yang sebelumnya diajukan kliennya dalam gugatan wanprestasi di PN Tolitoli terhadap Pemda Tolitoli atas pekerjaan proyek tersebut.
Rusman mengatakan, kliennya tidak bersalah atas tuduhan seperti dakwaan JPU, karena kliennya hanya menagih uang sisa pembayaran pekerjaan kepada Pemda Tolitoli, berdasarkan hasil putusan PN Tolitoli, yang memerintahkan Pemda Tolitoli untuk dibayarkan kepada Benny Chandra.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU, Benny Chandra dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 669.443. 628.30, karena menilai bobot atau progres pekerjaan pembangunan pasar rakyat Dakopemean, tidak sesuai dengan spesifikasi dan adanya pekerjaan yang tidak di kerjakan.
Dimana dalam dakwaan tersebut, JPU mengatakan, terdapat mutu beton tidak sesuai RAB setelah dilakukan pengujian penggunaan hanmer test sebesar Rp 138.133.438.58.





Tinggalkan Balasan