Palu, Sultengekspres.com – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Dakopemean, Tolitoli tahun 2018, Benny Chandra karena gagal menyelesaikan pekerjaan pembangunan pasar tersebut, sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (14/1) di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, dinilai kuasa Benny Chandra, Rusman Rusli. SH. MH, bahwa kliennya sengaja di kriminalisasi dalam kasus tersebut.

“Setelah kami mendengar, dan mencermati dakwaan yang dibacakan JPU, kami semakin yakin bahwa perkara yang di dakwaan terhadap klien kami Benny Chandra adalah murni kriminalisasi yang dilakukan mantan kejari toli-toli (Albertinus Napitupulu),” kata Rusman kepada media ini, Rabu (14/1) di kantor LBH Sulteng.

Menurutnya perkara yang menjerat kliennya sangat tidak layak untuk disidangkan, karena poin utama dalam dakwaan tersebut kliennya dituduh secara melawan hukum melakukan penyimpangan menerima pembayaran pekerjaan pasar dakopamean.

“Anehnya, dalam perkara a quo klien kami Benny Chandra menjadi terdakwa tunggal, lantas kenapa pihak yang melakukan pembayaran pekerjaan tersebut tidak ditarik sebagai terdakwa dalam perkara a quo ini,” ujarnya.

Kata Rusman, jika yang dipermasalahkan JPU kliennya menerima pembayaran atas pekerjaannya, merupakan hal yang keliru.

Karena menurut Rusman, kliennya menerima pembayaran pekerjaan tersebut atas perintah putusan pengadilan perdata,l Pengadilan Negeri Kelas 2 Tolitoli, yang sebelumnya diajukan kliennya dalam gugatan wanprestasi di PN Tolitoli terhadap Pemda Tolitoli atas pekerjaan proyek tersebut.

Rusman mengatakan, kliennya tidak bersalah atas tuduhan seperti dakwaan JPU, karena kliennya hanya menagih uang sisa pembayaran pekerjaan kepada Pemda Tolitoli, berdasarkan hasil putusan PN Tolitoli, yang memerintahkan Pemda Tolitoli untuk dibayarkan kepada Benny Chandra.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, Benny Chandra dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 669.443. 628.30, karena menilai bobot atau progres pekerjaan pembangunan pasar rakyat Dakopemean, tidak sesuai dengan spesifikasi dan adanya pekerjaan yang tidak di kerjakan.

Dimana dalam dakwaan tersebut, JPU mengatakan, terdapat mutu beton tidak sesuai RAB setelah dilakukan pengujian penggunaan hanmer test sebesar Rp 138.133.438.58.