Palu, Sultengeskpres.com – Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum Hakim Yustisial Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendampingi proses pemeriksaan pelapor bersama anak pelapor di Polresta Palu, Selasa (16/12).
Pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam itu dimulai pukul 10.00 Wita. Dalam proses pemeriksaan, anak pelapor yang masih berusia di bawah umur mengaku turut menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah sambungnya.
Kuasa hukum korban, Julianer Aditia Warman, SH, menjelaskan bahwa akibat peristiwa tersebut, anak korban mengalami keluhan sakit di sejumlah bagian tubuh.
“Korban anak mengalami sakit pada bagian kepala, wajah, dan kaki. Sementara ibu korban juga mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan yang dialami,” ujar Julianer kepada wartawan usai pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap pelapor dan anak korban dilakukan oleh Fahri, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu. Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman keterangan korban terkait dugaan penganiayaan serta perlakuan kasar yang disebut telah dialami secara berulang.
Hingga berita ini diturunkan, kedua korban menyatakan tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum dan tidak akan mencabut laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Saya tidak akan mundur, apalagi mencabut laporan saya. Kami sudah jera. Sudah berulang kali saya disiksa dan dianiaya. Kali ini tekad kami sudah bulat untuk maju terus sampai mendapatkan keadilan,” tegas EC, pelapor yang juga merupakan istri sah terlapor berinisial AJK.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terutama anak yang masih di bawah umur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Tinggalkan Balasan