“Pesan wats app SL itulah digunakan AGM untuk melaporkan SL ke Ditressiber Polda Sulteng, dengan dugaan pengancaman,” katanya.
Ditambahkannya, bukannya minta maaf kepada SL dan keluarga karena telah berbohong terkait status pernikahannya dan janji menikahi, AGM malahan melaporkan SL ke Ditressiber Polda Sulteng, karena Cath WA yang di kirim ke AGM.
“Hanya karena klien kami memintanya untuk minta maaf ke keluarga SL,” kata Rusman.
Rusman menyayangkan sikap Ditressiber Polda Sulteng yang terkesan memaksakan kasus tersebut dengan menetapkan SL sebagai tersangka dan sikap diam Kapolda Sulteng yang tidak merespon Aduan Masyarakat SL, sehingga sebagai kuasa hukum dirinya mengambil sikap untuk melaporkan Ditressiber Polda Sulteng ke Komisi 3 DPR RI untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Seharusnya Ditressiber Polda Sulteng, tidak memaksakan kasus ini dengan menetapkan SL sebagai tersangka. Yang menjadi korban dalam kasus ini, adalah SL, kenapa dia harus ditersangkakan, hanya karena Cath WA ke AGM,” tandasnya.
Sementara itu kata Rusman, jika perkara tersebut kedepannya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pihaknya berharap Kepala Kejati Sulteng atau Jaksa peneliti agar dapat meneliti perkara tersebut secara proporsional dan berkeadilan.





Tinggalkan Balasan