Palu, Sultengekspres.com – Kuasa hukum SL, Rusman Rusli. SH. MH, akan melaporkan Ditressiber Polda Sulteng ke Komisi III DPR-RI, terkait penetapan tersangka terhadap kliennya berinisial SL.

Pasalnya, Rusman menilai, penetapan tersangka kepada kliennya, merupakan bentuk dugaan kriminalisasi struktural, yang tidak hanya melukai SL secara personal, tapi juga mencederai tujuan hukum pidana yang seharusnya melindungi korban, bukan melanggengkan impunitasi pelaku.

Rusman mengatakan, SL merupakan korban tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang berujung pada eksploitasi seksual yang diduga dilakukan oknum dosen di UIN Datokarama Palu, berinisial AGM.

“Penetapan tersangka kepada klien kami SL, oleh penyidik Ditressiber Polda Sulteng bedasarkan surat Ketetapan nomor 5. Tap/01/I/ RES.2.5/2026/Ditressiber Polda Sulteng,” ungkap Rusman kepada media ini, Rabu (4/2) di kantor LBH Sulteng.

Rusman mengatakan, kliennya SL pada saat itu mengalami guncangan psikologis dan trauma berat karena mengetahui bahwa AGM telah membohonginya dengan mengatakan tidak memiliki istri, namun di belakang hari SL mengetahui bahwa AGM telah memiliki istri dan juga anak.

Kata dia, AGM seharusnya bertanggung jawab secara moral, namun justru menghindar dan melakukan pemutusan komunikasi sepihak (memblokir kontak WA korban SL).

Menurutnya dalam kondisi tekanan psikologis dan rasa ketidakadilan yang mendalam, SL mengirimkan pesan emosional melalui via WA kepada AGM dengan kata “Biar kau blokir sy sekalian di wa juga tidak ada masalah, sangat sy persilahkan, dengan senang hati, tapi kau tidak akan lepas dari tanganku, akan sy pastikan kau hancur”.

“Pesan wats app SL itulah digunakan AGM untuk melaporkan SL ke Ditressiber Polda Sulteng, dengan dugaan pengancaman,” katanya.

Ditambahkannya, bukannya minta maaf kepada SL dan keluarga karena telah berbohong terkait status pernikahannya dan janji menikahi, AGM malahan melaporkan SL ke Ditressiber Polda Sulteng, karena Cath WA yang di kirim ke AGM.

“Hanya karena klien kami memintanya untuk minta maaf ke keluarga SL,” kata Rusman.

Rusman menyayangkan sikap Ditressiber Polda Sulteng yang terkesan memaksakan kasus tersebut dengan menetapkan SL sebagai tersangka dan sikap diam Kapolda Sulteng yang tidak merespon Aduan Masyarakat SL, sehingga sebagai kuasa hukum dirinya mengambil sikap untuk melaporkan Ditressiber Polda Sulteng ke Komisi 3 DPR RI untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Seharusnya Ditressiber Polda Sulteng, tidak memaksakan kasus ini dengan menetapkan SL sebagai tersangka. Yang menjadi korban dalam kasus ini, adalah SL, kenapa dia harus ditersangkakan, hanya karena Cath WA ke AGM,” tandasnya.

Sementara itu kata Rusman, jika perkara tersebut kedepannya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pihaknya berharap Kepala Kejati Sulteng atau Jaksa peneliti agar dapat meneliti perkara tersebut secara proporsional dan berkeadilan.