Palu, Sultengeskpres.com – Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada 15 Desember 2025.
Pengaduan tersebut diajukan menyusul penanganan perkara dugaan pengancaman yang menempatkan SL sebagai terlapor, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/241/IX/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 3 September 2025.
Kuasa hukum SL menilai, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ressiber) Polda Sulteng tidak berjalan secara objektif dan profesional. Bahkan, mereka menyebut perkara ini kuat dugaan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban.
Dinilai Menyimpang dari Fakta Peristiwa
Penasehat hukum SL dari LBH Sulteng mengungkapkan bahwa kliennya justru diduga mengalami penipuan dan kekerasan seksual, namun kemudian dilaporkan dengan tuduhan pengancaman oleh pihak yang disebut sebagai pelapor, yakni oknum dosen UIN Datokarama berinisial AGM.
“Fakta yang terjadi justru klien kami diduga adalah korban penipuan dan kekerasan seksual. Namun laporan dugaan pengancaman ini seolah dijadikan alat untuk membalikkan posisi korban menjadi pelaku,” ujar kuasa hukum SL.
Ia menegaskan, laporan polisi tersebut diduga sengaja dimanfaatkan sebagai alat tekanan agar kliennya terpaksa menerima jalan damai.
“Kami melihat adanya upaya membungkam korban dengan menggunakan proses hukum. Ini sangat berbahaya bagi perlindungan korban, khususnya korban kekerasan seksual,” katanya.





Tinggalkan Balasan