Minta Evaluasi Penyidik Ressiber

Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Kapolda Sulawesi Tengah, LBH Sulteng meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas penyidik Ressiber yang menangani perkara tersebut.

Kuasa hukum menilai, tindakan penyidik tidak mencerminkan asas keadilan dan berpotensi melanggar prinsip penegakan hukum yang profesional dan berimbang.

“Kami meminta agar Kapolda Sulteng turun langsung mengevaluasi proses penanganan perkara ini. Jika dibiarkan, praktik kriminalisasi seperti ini akan terus terjadi dan merugikan korban,” tegasnya.

Desak Gelar Perkara Khusus

Selain evaluasi internal, LBH Sulteng juga mendesak agar Polda Sulteng menggelar gelar perkara khusus yang melibatkan SL sebagai terlapor. Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka kembali duduk perkara secara transparan.

“Gelar perkara khusus harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak, agar perkara ini tidak ditangani secara sepihak dan dugaan kriminalisasi bisa diuji secara terbuka,” jelas kuasa hukum.

LBH Sulteng berharap, pengaduan masyarakat ini menjadi momentum bagi Polda Sulteng untuk memperbaiki penanganan perkara dan menjamin hak-hak korban.

“Kami percaya institusi kepolisian mampu bersikap profesional dan menjunjung tinggi keadilan. Klien kami berhak atas perlindungan hukum, bukan justru dikriminalisasi,” pungkasnya.