Palu, Sultengeskpres.com – Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada 15 Desember 2025.
Pengaduan tersebut diajukan menyusul penanganan perkara dugaan pengancaman yang menempatkan SL sebagai terlapor, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/241/IX/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 3 September 2025.
Kuasa hukum SL menilai, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ressiber) Polda Sulteng tidak berjalan secara objektif dan profesional. Bahkan, mereka menyebut perkara ini kuat dugaan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban.
Dinilai Menyimpang dari Fakta Peristiwa
Penasehat hukum SL dari LBH Sulteng mengungkapkan bahwa kliennya justru diduga mengalami penipuan dan kekerasan seksual, namun kemudian dilaporkan dengan tuduhan pengancaman oleh pihak yang disebut sebagai pelapor, yakni oknum dosen UIN Datokarama berinisial AGM.
“Fakta yang terjadi justru klien kami diduga adalah korban penipuan dan kekerasan seksual. Namun laporan dugaan pengancaman ini seolah dijadikan alat untuk membalikkan posisi korban menjadi pelaku,” ujar kuasa hukum SL.
Ia menegaskan, laporan polisi tersebut diduga sengaja dimanfaatkan sebagai alat tekanan agar kliennya terpaksa menerima jalan damai.
“Kami melihat adanya upaya membungkam korban dengan menggunakan proses hukum. Ini sangat berbahaya bagi perlindungan korban, khususnya korban kekerasan seksual,” katanya.
Minta Evaluasi Penyidik Ressiber
Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Kapolda Sulawesi Tengah, LBH Sulteng meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas penyidik Ressiber yang menangani perkara tersebut.
Kuasa hukum menilai, tindakan penyidik tidak mencerminkan asas keadilan dan berpotensi melanggar prinsip penegakan hukum yang profesional dan berimbang.
“Kami meminta agar Kapolda Sulteng turun langsung mengevaluasi proses penanganan perkara ini. Jika dibiarkan, praktik kriminalisasi seperti ini akan terus terjadi dan merugikan korban,” tegasnya.
Desak Gelar Perkara Khusus
Selain evaluasi internal, LBH Sulteng juga mendesak agar Polda Sulteng menggelar gelar perkara khusus yang melibatkan SL sebagai terlapor. Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka kembali duduk perkara secara transparan.
“Gelar perkara khusus harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak, agar perkara ini tidak ditangani secara sepihak dan dugaan kriminalisasi bisa diuji secara terbuka,” jelas kuasa hukum.
LBH Sulteng berharap, pengaduan masyarakat ini menjadi momentum bagi Polda Sulteng untuk memperbaiki penanganan perkara dan menjamin hak-hak korban.
“Kami percaya institusi kepolisian mampu bersikap profesional dan menjunjung tinggi keadilan. Klien kami berhak atas perlindungan hukum, bukan justru dikriminalisasi,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan