Palu, sultengekspres.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng baru saja mencapai tonggak penting dalam pembangunan daerah. Keduanya resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Kesepakatan bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan pimpinan DPRD di Gedung DPRD Provinsi, pada Jumat (25/7/2025).

Gubernur Anwar Hafid hadir langsung untuk menandatangani dokumen vital ini bersama Ketua DPRD Sulteng H. Moh. Arus Abdul Karim dan para Wakil Ketua DPRD, Syarifudin Hafid dan Ambo Dalle.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam, penyelarasan substansi, serta penyempurnaan berdasarkan masukan dari pihak legislatif dan kebutuhan pembangunan riil daerah selama lima tahun ke depan.

Menurut Gubernur, penetapan RPJMD ini lebih dari sekadar pemenuhan amanat undang-undang. Ini adalah tonggak penentu arah dan prioritas pembangunan Sulawesi Tengah. Ia menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 telah disusun selaras dengan visi-misi dan program unggulan daerah, serta menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.

“RPJMD ini lahir dari kerja keras bersama. Diskusi kita panjang, kadang penuh dinamika, tapi semuanya demi merumuskan arah pembangunan yang lebih baik dan berpihak pada rakyat,” ujar Anwar Hafid, menyoroti proses kolaboratif yang penuh semangat.

Dalam momen penandatanganan tersebut, Gubernur Anwar Hafid juga menyampaikan dua kabar gembira penting yang menunjukkan perhatian serius pemerintah pusat terhadap Sulawesi Tengah.

Pertama, Gubernur baru saja dihubungi oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan). Kementan mengonfirmasi alokasi cetak sawah untuk Provinsi Sulawesi Tengah. Dari total usulan seluas 10.300 hektare lebih yang diajukan oleh Dinas Pertanian melalui bupati/wali kota, pemerintah pusat menyetujui pelaksanaan cetak sawah seluas 6.000 hektare.

Program cetak sawah vital ini direncanakan rampung hingga September 2025, yang berarti dapat segera ditanami pada akhir tahun untuk mendukung Program Berani Panen Raya Pemprov Sulteng.