Menurutnya, asas-asas ini menjadi landasan filosofis dan praktik operasional koperasi di Indonesia. Koperasi, sebutnya, bukanlah korporasi privat, meski berbadan hukum, sehingga praktiknya harus belandaskan asas-asas tersebut.

Terkait revisi UU Koperasi, Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini menitikberatkan pada proses profesionalisme dan transparansi pengelolaan lembaga ekonomi rakyat ini.

“Banyak kasus koperasi bermasalah karena lemahnya pengawasan dan manajemen keuangan yang tidak akuntabel. Revisi UU perlu memasukkan standar tata kelola yang lebih ketat agar koperasi lebih transparan dan profesional,” pungkasnya. ***