Palu, Sultengekspres.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (LSM GEBRAK) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, S.H., kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Senin (28/7).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM GEBRAK, Muhammad Rizky, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng.
Dalam keterangan pers yang disampaikan usai penyerahan laporan, Muhammad Rizky mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan Sofyan Kaepa bersama mantan Direktur Utama PDAM Banggai Laut, Nurlan Mataiya, serta penggantinya, Dediyanto R. Hadis.
Dugaan tindakan koruptif ini disebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
“Sepanjang tahun 2018 hingga 2022, Sofyan Kaepa diduga meminta sejumlah uang melalui perantara kepada Direktur Utama PDAM Paisu Moute Banggai Laut,” ujar Muhammad Rizky.
Dana yang dihimpun tersebut diduga digunakan untuk kepentingan sosialisasi dan kampanye politik dalam rangka pencalonan Sofyan Kaepa sebagai Bupati Banggai Laut.
Dugaan tersebut diperkuat dengan fakta bahwa Dediyanto R. Hadis, yang menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Banggai Laut setelah Nurlan Mataiya, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu pada tahun 2022.
Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus korupsi dana penyertaan modal pemerintah ke PDAM Paisu Moute Balut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp327 juta.
“Terjeratnya Dediyanto R. Hadis pada tahun 2022 mungkin memiliki keterkaitan dengan dugaan setoran kepada Sofyan Kaepa sejak tahun 2018. Hal ini telah menjadi isu yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat Banggai Laut,” lanjut Rizky.
Sebagai bagian dari laporan, LSM GEBRAK turut menyerahkan bukti pendukung berupa rekaman audio percakapan berdurasi 15 menit 53 detik yang dinilai dapat menguatkan dugaan tersebut. Muhammad Rizky juga menyatakan bahwa sejumlah saksi siap memberikan keterangan kepada pihak Kejati Sulteng.
Muhammad Rizky menyampaikan harapan agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Kejati Sulteng demi menegakkan keadilan. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa lembaga penegak hukum akan bertindak profesional dalam menangani laporan dugaan korupsi tersebut.
“Kejati Sulteng diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional sebagaimana yang menjadi harapan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan