Kata dia, tersangka AH juga membuka rekening BRI yang mengatasnamakan tim CSR, dan menyurati pihak perusahaan agar mengalihkan transper miliaran rupiah ke rekening liar tersebut, yang awalnya telah di transfer ke rekening sah desa di bank Sulteng.

Ditambahkannya, tersangka AH juga bertindak sebagai pengendali absolut dengan memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong untuk mencairkan dana sesuka hati.

“Tersangka juga terbukti menerima langsung uang tunai Rp 732 juta dari CV SAP, di luar prosedur perbankan, walaupun telah berstatus non aktif sebagai Kades,” katanya.

Ditambahkannya, penetapan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan ahli. Dan dana CSR tersebut digunakan oleh AH untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan lanjut La Ode, tersangka dikenakan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, junto pasal 603 UU nomor 1 tahun 2023 tentang HUHAP Pidana.

Kasi Penkum Kejati Sulteng memberikan keterangan terkait penahanan mantan Kades Tamainusi sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dan CSR. (Foto: Salam La’abu)