Palu, Sultengekspres.com – Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Periode 2019-2025 berinisial AH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, penggunaan dan CSR, perusahan tambang tahun 2021-2024, dengan kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.

Penetapan tersangka terhadap AH, setelah penyidik Pidsus Kejati Sulteng mengantongi dia alat bukti sah, dan memeriksa saksi-saksi dari perangkat desa, permintaan kecamatan dan Dinas PMD Kabupaten Morowali Utara, dan penyitaan dokumen transaksi keuangan serta aset berharga.

Kepala Kejari Sulteng, melalui Kasi Penkum, La Ode Abdul Sofyan. SH. MH, kepada wartawan, Kamis (12/3) di kantor Kejati Sulteng mengatakan, tersangka AH saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II Palu, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Perkara tersebut sudah dilakukan penyidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, penyitaan barang bukti, keterangan ahli, dan perhitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Kata La Ode, dari hasil pengumpulan barang bukti, penyidik Pidsus Kejati Sulteng telah menyimpulkan bahwa dalam kasus dugaan Tipikor tersebut AH, merupakan tokoh utama dalam kasus tersebut.

Kata dia, dalam kurun waktu 2021-2024, Desa Tamainusi menerima kucuran dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang yakin, PT. Hoffmen Internasional, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.

“Sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018, dana tersebut wajib di setor ke rekening kasa desa, dan dicatatkan dalam APBDes, namun tersangka AH melakukan serangkaian Perbuatan Pelawan Hukum, dengan modus menerbitkan SK pembentukan tim pengelola dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak dan cacat hukum, berselang dua hari sebelum diberhentikan sementara dari jabatan Kades Tamainusi,” ujarnya.

Kata dia, tersangka AH juga membuka rekening BRI yang mengatasnamakan tim CSR, dan menyurati pihak perusahaan agar mengalihkan transper miliaran rupiah ke rekening liar tersebut, yang awalnya telah di transfer ke rekening sah desa di bank Sulteng.

Ditambahkannya, tersangka AH juga bertindak sebagai pengendali absolut dengan memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong untuk mencairkan dana sesuka hati.

“Tersangka juga terbukti menerima langsung uang tunai Rp 732 juta dari CV SAP, di luar prosedur perbankan, walaupun telah berstatus non aktif sebagai Kades,” katanya.

Ditambahkannya, penetapan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan ahli. Dan dana CSR tersebut digunakan oleh AH untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan lanjut La Ode, tersangka dikenakan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, junto pasal 603 UU nomor 1 tahun 2023 tentang HUHAP Pidana.

Kasi Penkum Kejati Sulteng memberikan keterangan terkait penahanan mantan Kades Tamainusi sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dan CSR. (Foto: Salam La’abu)