Palu, Sultengekspres.com – Jika tak ada hambatan yang menyebabkan penundaan, masa reses caturwulan pertama tahun 2025 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu periode 2024-2029 dijadwalkan setelah perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Hal ini disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palu, Ucu Susanto, saat ditemui oleh Sutengekspres usai menghadiri Rapat Paripurna di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Palu, Selasa (4/3/2025). Disela pembahasan penetapan perubahan atas rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, khususnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.

“Kalau untuk reses, insyaallah akan dilaksanakan usai Lebaran Idul Fitri. Kita juga masih menunggu jadwal pastinya,” ujar Ucu Susanto.