Palu, sultengekspres.com – Perusakan lingkungan oleh aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan tajam. Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyampaikan kekhawatirannya dan menuntut tindakan tegas terkait pembabatan hutan mangrove di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, oleh sejumlah perusahaan tambang nikel.
Menurut legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Membabat dan menimbun hutan mangrove untuk kepentingan tambang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi hukum yang berat,” ujar Safri kepada awak media pada Senin (28/7/2025).
Safri menegaskan bahwa tindakan merusak atau mengubah fungsi hutan mangrove untuk kepentingan pertambangan secara gamblang melanggar sejumlah regulasi penting di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Merusak atau mengubah fungsi hutan mangrove untuk kepentingan tambang, seperti membuka lahan atau menimbunnya, merupakan tindakan yang melanggar UU 32 Tahun 2009 Tentang PPLH,” tegasnya, menunjukkan landasan hukum yang kuat atas pernyataannya.
Tak hanya UU PPLH, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng ini juga menekankan bahwa perusakan ekosistem mangrove juga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 Juncto UU Nomor 1 Tahun 2014. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur larangan merusak mangrove dan memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelakunya.
Tinggalkan Balasan