Menurutnya, WNA Philiphina tersebut ditemukan hanyut dari perbatasan Indonesia-Philiphina saat memancing, dan terdampar di perairan Indonesia, di wilayah Kabupaten Buol.

Pihaknya menduga, WNA tersebut kehabisan bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga terobang ambing dan masuk ke wilayah Indonesia.

Kata dia, karena terkendala bahasa, sehingga pihak Imigrasi Palu kesulitan untuk mengorek informasi dari WNA tersebut. Namun dari informasi yang berhasil dihimpun, WNA asal Philiphina tersebut terobang ambil di tengah laut selama dua hari sebelum akhirnya di temukan nelayan Buol.

“Dari informasi bahwa yang bersangkutan selama dua hari berada dilaut melakukan aktifitas sebagai nelayan, dan pada saat nelayan kita (buol) melintas, yang bersangkutan meminta tolong dan ditarik kedataran,” jelasnya.

Oktavianus mengatakan, saat ditemukan WNA tersebut hanya memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik negara Philiphina, namun sulit dibaca karena telah buram.

Setelah melakukan upaya untuk mendapatkan informasi tekait identitas WNA tersebut, pihak Imigrasi Palu menghubungi keluarga WNA tersebut di negara Philiphina, karena diberikan akses oleh WNA itu.

“Identitasnya kami dapat dari pihak keluarganya di Philiphina, karena yang bersangkutan memberikan akses nomor kontak (telepon) istrinya di Philiphina dan kami sudah berkomunikasi,” katanya.

Ditambahkannya, setelah melakukan komunikasi, pihak keluarga langsung mengirim identitas lengkap WNA Roewl ke Imigrasi Palu, dan akan segera di ferifikasi di Konsulat Philiphina di Manado, Sulawesi Utara.

Untuk memulangkan WNA tersebut kata dia, pihak Imigrasi Palu masih menunggu konformasi selanjutnya dari Konsulat Philiphina di Manado.