Palu, Sultengekspres.com – Kantor Imigrasi kelas I TPI Palu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, menerima Warga Negara Asing (WNA) Philiphina, Rowel Ogsoc Rebato yang terdampar di Kabupaten Buol, Sulteng.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal. SH, kepada wartawan mengatakan, Tim Inteldakim Palu, pada Sabtu (7/3/ 2026) menerima laporan dari anggota Timpora Buol, yang menginformasikan bahwa terdapat seorang warga negara Philiphina yang terdampar di Kabupaten Buol.
“Saat itu, Tim Inteldakim Palu melakukan koordinasi dengan Kesbagpol Kabuaten Buol terkait keberadaan dan proses pemindahan WNA Philiphina tersebut dari Buol ke Kantor Imigrasi Palu,” ungkapnya, Kamis (12/3) di kantor Imigrasi kelas 1 Palu.
Kata Akmal, WNA Philiphina yang berprofesi sebagai nelayan tersebut, dalam waktu dekat akan segera di pulangkan ke negara asalnya, sambil menunggu kelengkapan administrasi seperti paspor.
“Kalau kelengkapan berkas-berkasnya sudah lengkap kepengurusannya, dalam waktu dekat akan segera kami pulangka ke negera asalnya,” ujarnya.
Kata dia, WNA Philiphina tersebut saat diberangkatkan dari Buol ke Kota Palu, mendapat pengawalan ketat dari Kaban Kesbangpol Buol Mansyur Hentu dan 2 orang staff.
“Setelah tiba di Kantor Imigrasi Palu, dilakukan serah terima WNA tersebut, dari Kaban Kesbangpol Buol ke Kantor Imigrasi Palu yang di teriam oleh Kasi Inteldakim,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel dan penindakan, Imigrasi Palu, Oktavianus Malijan menambahkan, WNA asal Philiphina tersebut, pertama kali di temukan oleh nelayan Kabupaten Buol, saat melaut.
“Atas dasar kemanusiaan, karena yang bersangkutan meminta tolong ke nelayan buol, sehingga di bant uke daratan di Buol,” ujarnya.
Menurutnya, WNA Philiphina tersebut ditemukan hanyut dari perbatasan Indonesia-Philiphina saat memancing, dan terdampar di perairan Indonesia, di wilayah Kabupaten Buol.
Pihaknya menduga, WNA tersebut kehabisan bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga terobang ambing dan masuk ke wilayah Indonesia.
Kata dia, karena terkendala bahasa, sehingga pihak Imigrasi Palu kesulitan untuk mengorek informasi dari WNA tersebut. Namun dari informasi yang berhasil dihimpun, WNA asal Philiphina tersebut terobang ambil di tengah laut selama dua hari sebelum akhirnya di temukan nelayan Buol.
“Dari informasi bahwa yang bersangkutan selama dua hari berada dilaut melakukan aktifitas sebagai nelayan, dan pada saat nelayan kita (buol) melintas, yang bersangkutan meminta tolong dan ditarik kedataran,” jelasnya.
Oktavianus mengatakan, saat ditemukan WNA tersebut hanya memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik negara Philiphina, namun sulit dibaca karena telah buram.
Setelah melakukan upaya untuk mendapatkan informasi tekait identitas WNA tersebut, pihak Imigrasi Palu menghubungi keluarga WNA tersebut di negara Philiphina, karena diberikan akses oleh WNA itu.
“Identitasnya kami dapat dari pihak keluarganya di Philiphina, karena yang bersangkutan memberikan akses nomor kontak (telepon) istrinya di Philiphina dan kami sudah berkomunikasi,” katanya.
Ditambahkannya, setelah melakukan komunikasi, pihak keluarga langsung mengirim identitas lengkap WNA Roewl ke Imigrasi Palu, dan akan segera di ferifikasi di Konsulat Philiphina di Manado, Sulawesi Utara.
Untuk memulangkan WNA tersebut kata dia, pihak Imigrasi Palu masih menunggu konformasi selanjutnya dari Konsulat Philiphina di Manado.





Tinggalkan Balasan