Palu, Sultengekspres.com – Seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu berinisial AGM diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang pegawai honorer di salah satu instansi di Kota Palu berinisial SL. Ironisnya, dalam perkara tersebut, korban justru dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan kriminalisasi yang dialami SL bermula pada 14 Februari 2025. Saat itu, AGM menghubungi korban melalui pesan messenger Facebook dengan alasan ingin berkenalan. Setelah komunikasi terjalin, pelaku meminta nomor WhatsApp korban.
Korban sempat mempertanyakan status perkawinan pelaku, apakah masih lajang atau telah berkeluarga. Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab secara langsung. Pelaku justru mengajak korban bertemu dengan alasan ingin menjelaskan status pribadinya secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku telah berpisah dengan istrinya selama kurang lebih tiga tahun dan menyatakan bahwa istrinya berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengakuan tersebut membuat korban percaya bahwa pelaku telah berstatus duda. Belakangan diketahui bahwa pelaku masih memiliki istri sah dan tidak pernah berpisah.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengklaim telah mengurus proses perceraian di pengadilan dan berjanji akan menikahi korban. Bahkan, pelaku mendatangi rumah orang tua korban untuk menjelaskan statusnya dan menyatakan keseriusannya.
Karena mempercayai pengakuan tersebut, korban bersedia menjalin hubungan yang lebih serius. Situasi ini kemudian dimanfaatkan pelaku dengan sering mengajak korban bertemu dan menjemput korban di tempat kerja.
Terkait perkara tersebut, korban melalui kuasa hukumnya, Rusman Rusli, S.H., M.H., dan Julianer Aditia Warman, S.H., menyampaikan bahwa SL telah melaporkan AGM ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Korban telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda Sulawesi Tengah dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Rusman Rusli kepada wartawan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Jumat (12/12/2025).
Rusman juga menyebutkan bahwa laporan telah disampaikan kepada pihak UIN Datokarama Palu, tempat terlapor mengajar. Namun, hingga saat ini belum terdapat tindak lanjut dari pihak universitas.
“Korban juga telah melapor ke pihak universitas, tetapi sampai sekarang belum ada respons atau langkah konkret,” pungkasnya.
Rusman menjelaskan, dugaan kekerasan seksual terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025. Saat itu, korban sedang mengikuti kegiatan kantor di Hotel Aston Palu. Pelaku mendatangi korban dan menghampirinya di salah satu kamar hotel.
“Pelaku menghampiri korban di kamar hotel dengan bujuk rayu hingga korban terpengaruh. Pelaku kemudian meminta korban melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Rusman.
Kecurigaan terhadap pengakuan pelaku mulai terungkap pada 1 Mei 2025, ketika pimpinan event organizer (EO) tempat korban bekerja—yang juga merupakan teman dekat istri pelaku—menyampaikan bahwa pelaku sebenarnya masih tinggal serumah dengan istrinya dan tidak pernah berpisah.
Mendengar informasi tersebut, korban langsung mengonfirmasi kebenarannya kepada pelaku. Namun, pelaku kembali mengelak dan tidak mengakui fakta tersebut.
Situasi semakin jelas pada 4 Mei 2025, ketika istri pelaku menghubungi korban melalui akun TikTok bernama elly_8144. Dalam pesan tersebut, istri pelaku menegaskan bahwa dirinya masih istri sah AGM dan masih tinggal satu rumah. Bahkan, ia menuliskan pernyataan, “Bukan cuma kamu, dek. Banyak yang lain korbannya.”
Merasa tertipu dan tertekan secara psikologis, korban berusaha menghubungi pelaku agar bersedia datang menemui orang tua korban dan meminta penjelasan serta permintaan maaf. Namun, pelaku justru memblokir nomor WhatsApp korban dan hanya sesekali membuka blokir untuk membaca pesan.
Dalam kondisi emosi yang tidak stabil, korban mengirimkan pesan kepada pelaku yang berbunyi, “Biar kau blokir saya sekalian di WA juga tidak ada masalah, silakan. Sangat saya persilakan dengan senang hati, tapi kau tidak akan lepas dari tanganku. Akan saya pastikan kau hancur.”
Pesan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh pelaku untuk melaporkan korban ke Ditressiber Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pengancaman melalui WhatsApp.
“Pesan itulah yang dijadikan alat oleh pelaku untuk melaporkan korban. Saat ini, laporan tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan berpotensi besar korban ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Rusman Rusli.





Tinggalkan Balasan