Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, melalui Panitia Khusus, kembali membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kode etik dan Raperda tentang tata beracara Badan Kohormatan DPRD, selama dua hari yakni, Rabu (9/4/2025) dan Kamis (10/4/2025) di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Palu.
Rapat yang dipimpin ketua Pansus Zetpakan. S.Sos, Rabu (9/4/2025) yang hadiri seluruh anggota Pansus tersebut, dalam ketentuan pasal I, bahwa kode etik DPRD merupakan norma yang wajib di patuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
Selain itu, tata tertib DPRD merupakan produk hukum daerah yang bersifat peraturan yang berlaku secara internal dalam lingkup DPRD.
Pada pasal 2, pembahasan terkait asas, dimana, peraturan DPRD tentang kode etik berpihak pada asas-asas, moralitas, objektifitas, transparansi/keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, manfaat, kebebasan, solidaritas, tanggungjawab, rasionalitas, dan praduga tidak bersalah.
Sementara itu pada pasal 37, Pansus juga membahas terkait sanksi, dimana anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik, dapat dijatuhi sanksi berupa teguran lisan, terguran tertulis, pemberhentian sebagai alat kelengkapan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, dan pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD.
Tinggalkan Balasan