Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, melalui Panitia Khusus, kembali membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kode etik dan Raperda tentang tata beracara Badan Kohormatan DPRD, selama dua hari yakni, Rabu (9/4/2025) dan Kamis (10/4/2025) di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Palu.
Rapat yang dipimpin ketua Pansus Zetpakan. S.Sos, Rabu (9/4/2025) yang hadiri seluruh anggota Pansus tersebut, dalam ketentuan pasal I, bahwa kode etik DPRD merupakan norma yang wajib di patuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
Selain itu, tata tertib DPRD merupakan produk hukum daerah yang bersifat peraturan yang berlaku secara internal dalam lingkup DPRD.
Pada pasal 2, pembahasan terkait asas, dimana, peraturan DPRD tentang kode etik berpihak pada asas-asas, moralitas, objektifitas, transparansi/keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, manfaat, kebebasan, solidaritas, tanggungjawab, rasionalitas, dan praduga tidak bersalah.
Sementara itu pada pasal 37, Pansus juga membahas terkait sanksi, dimana anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik, dapat dijatuhi sanksi berupa teguran lisan, terguran tertulis, pemberhentian sebagai alat kelengkapan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, dan pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD.
Sedangkan mekanisme penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD diatur dalam pasal 39, berbeda dengan dengan sanksi teguran lisan, tertulis, pemberhentian sebagai AKD yang diatur dalam pasal 38.
Di pasal 39, pemberhentian tetap anggota DPRD dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan BK DPRD Kabupaten/Kota atas pengaduan dari pempinan DPRD, masyarakat atau pemilih.
Disini keputusan BK DPRD terkait pemberhentian tetap anggota DPRD dilaporkan pada rapat paripurna, dimana paling lambat 7 hari sejak keputusan BK DPRD tersebut pimpinan DPRD dapat menyampaikan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan untuk pemberhentian paling lambat 30 hari setelah diterimanya keputusan dari BK DPRD.
Dan jika pimpinan parpol tidak memberikan keputusan pemberhentian anggotanya, maka pimpinan DPRD dapat meneruskan keputusan BK DPRD kepada gubernur melalui walikota paling lama 7, untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Sedangkan Gubenur dapat meresmikan pemberhentian paling lambat 14 hari sejak diterimanya keputusan BK DPRD atau keputusan pimpinan Parpol tentang pemberhentian anggotanya dari walikota.
Tinggalkan Balasan