Perwakilan pekerja seni, yakni Ir. Setiabudi (Ketua Biro Humas DPP PAPPRI) dan Umaryadi Tangkilisan, S.Psi (Ketua DPD PAPPRI Provinsi Sulteng), turut hadir untuk menegaskan perlunya sinergi antara regulasi dan kebutuhan komunitas.

FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi krusial yang harus diimplementasikan dalam Pergub. Pembentukan Pergub ini ditetapkan sebagai program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Secara substansial, proses pembentukan Pergub diwajibkan mengutamakan pelaksanaan partisipasi bermakna (meaningful participation), yang melibatkan pegiat seni, budaya, serta akademisi, termasuk Dr. Drs. Rizali Djaelangkara, M.Si, Perwakilan Akademisi dan Pegiat Budaya Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai pihak penerima manfaat langsung.

Salah satu komitmen utama yang disoroti adalah penguatan pekerja seni dan budayawan melalui pemberian insentif dan apresiasi. Hal ini akan diwujudkan dalam bentuk pemberian fasilitasi iuran jaminan ketenagakerjaan kepada pegiat seni lokal sebagai kelompok pekerja rentan, melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin peningkatan mutu SDM Kebudayaan di Sulawesi Tengah.

Substansi minimal yang harus diatur dalam Pergub tersebut, baik dalam satu atau lebih peraturan, mencakup hal-hal esensial bagi pemajuan kebudayaan daerah, yaitu :

  • Fasilitasi pencatatan dan pendokumentasian.
  • Pembinaan kesenian dan sejarah.
  • Pengelolaan cagar budaya dan Museum.
  • Susunan organisasi Dewan Kebudayaan, pembentukan Badan Musyawarah, dan Dewan Kesenian.
  • Tata cara peningkatan peran serta masyarakat.

Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk membahas dan menetapkan Peraturan Gubernur ini selambat-lambatnya triwulan pertama tahun 2026.

Penetapan Pergub ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru bagi Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah yang lebih terstruktur dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pelaku seni di Sulawesi Tengah.