Ferdinand E Numbery juga mengungkapkan bahwa Dolvin Alpines juga melakukan tindakan serupa terhadap korban lainnya dengan modus yang sama. Berkenalan melalui aplikasi, bertemu, jalan-jalan, dan melakukan pencurian serta kekerasan seksual.
Kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau, handphone, mobil, dan barang lainnya dari terduga pelaku.
Tersangka Dolvin Alpines saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman pasal 365 ayat (1), subsider 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Kota Palu, Ferdinand E Numbery, memberikan imbauan kepada warga Kota Palu untuk bijak menggunakan media sosial. Dia menekankan pentingnya melibatkan keluarga, kerabat, atau teman dekat jika ada rencana pertemuan dengan orang yang tidak dikenal.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejadian tidak diinginkan dan agar ada yang mengetahui keberadaan seseorang jika sewaktu-waktu dalam situasi yang potensial berbahaya. (mrh)
Tinggalkan Balasan