Palu, Sultengekspres.com –Â Pemerintah Kota Palu melalui Asisten Wali Kota, Usman, S.H., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025, di ruang rapat utama Gedung DPRD Kota Palu.
Dalam penyampaiannya, Usman menjelaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus melalui tahapan perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan, sesuai dengan ketentuan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Usman menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah berkewajiban menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, disertai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Usman berharap Pemerintah Daerah Kota Palu mampu membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan peninjauan secara berkelanjutan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Tengah pada 27 Mei 2025, Kota Palu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Palu berhasil mempertahankan opini WTP untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut berkat dukungan seluruh pihak, baik dari jajaran legislatif maupun eksekutif, yang menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, serta ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembahasan dan klarifikasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK oleh DPRD hanya dilakukan pada laporan keuangan pemerintah daerah yang tidak memperoleh opini WTP.
Meskipun demikian, Pemerintah Kota Palu tetap mengharapkan masukan dan saran perbaikan dari DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan fungsi legislasi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah.
Tinggalkan Balasan