Sejumlah barang bukti yang disita Sat Narkoba Polres Sigi dari GS (24) dan GF (20), kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. (Foto: Humas Polres Sigi)

Saat ini, kedua terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Ferry, menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama dengan pihak kepolisian dalam perangi narkoba.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, serta meminta masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres Sigi. (mrh)