Morowali Utara, Sultengekspres.com – Bupati Morowali Utara kembali disoroti setelah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Kepala Desa Tamainusi pada 26 Mei 2025.
Keputusan tersebut dinilai cacat hukum oleh Fariz Salmin, S.H., kuasa hukum Ahlis, Kepala Desa yang diberhentikan. Fariz menegaskan bahwa Ahlis, yang telah menjalani hukuman lima bulan penjara dengan putusan Mahkamah Agung yang inkracht, seharusnya diaktifkan kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Fariz menjelaskan, sesuai dengan Pasal 41 huruf f Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala desa hanya dapat diberhentikan jika terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Oleh karena itu, Ahlis, yang dihukum berdasarkan Pasal 36 angka 19 Undang-Undang Cipta Kerja, harus dipulihkan jabatannya.
Lebih lanjut, Fariz mengkritik sikap Bupati yang menurutnya arogan dalam menerbitkan SK tersebut. Ia menilai tindakan ini tidak hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum di tingkat desa dan menghambat pembangunan.
Dalam SK Penjabat tersebut, terdapat kekeliruan administratif, karena keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, padahal pelantikan adalah syarat mutlak agar penjabat dapat menjalankan kewenangannya secara sah. Fariz menduga penerbitan SK tersebut didorong oleh motif politik atau dendam pribadi, yang berpotensi merusak stabilitas pemerintahan desa.
Sebelumnya, Fariz telah mengajukan surat permohonan pengaktifan kembali Ahlis kepada Bupati pada Januari 2025, namun tidak mendapat tanggapan. Surat permohonan yang sama diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dan mendapat tanggapan positif, namun hingga kini belum ada respons dari Bupati Morowali Utara.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Morowali Utara, Charles N. Toha, juga belum memberikan tanggapan terkait masalah ini saat dihubungi awak media.
Tinggalkan Balasan