Penyerahan didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP – A / 09 / VIII / 2023 / Polres Sigi, tanggal 31 Agustus 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/63/VIII/2023/Reskrim tanggal 31 Agustus 2023, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor : B-2127/P.2.14 Ft.1/12/2023, tanggal 19 Desember 2023, dan Surat Kapolres Sigi Nomor : BP/55.a/XII/2023/Res.Sigi, Tanggal 21 Desember 2023 perihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti.
Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor : B-2127/P.2.14 Ft.1/12/2023, tanggal 19 Desember 2023 yang menyatakan Berkas Perkara Lk. AMT sudah lengkap (P21), maka pada Kamis (21/12/2023) Tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada JPU Kejari Donggala.
“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.” Tambah Iptu Nuim.
Sumber : (Humas Polres Sigi)
Tinggalkan Balasan