Sigi, Sultengekspres.com – Polres Sigi melalui Penyidik Tipidkor Satreskrim melakukan pelimpahan (Tahap II) perkara dugaan Korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Kamis (21/12/2023).
Kanit Tipidkor Ipda Andi Yusuf Jalal, S.Tr.K. memimpin penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Donggala atas perkara dugaan Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Sidondo I Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi T.A. 2018 dan T.A. 2019, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.275.693.422 (Dua ratus tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah).
Tersangka berinisial Lk. AMT (70) mantan Kepala Desa Sidondo I Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi periode 2014-2020, dengan barang bukti diantaranya berupa satu buah buku catatan bendahara dan empat buah kwitansi pembayaran tahun 2018 dan 2019.
Tinggalkan Balasan