Palu, Sultengekspres.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi yakni, pembangunan mes Pemda Morowali dan kasus dugaan korupsi tiga ruas jalan di Parigi Moutong, Senin (8/12).
Sementara kasus dugaan Tipikor pembangunan Mes Pemda Kabupaten Morowali, baru PPK berinisial AU yang ditahan, sedangkan mantan PJ Bupati Morowali tidak ditahan, karena alasan sakit.
“Penyidik Pidsus Kejati Sulteng telah melakukan penahanan dua orang tersangka, dalam perkara yang berbeda. Satu perkara tiga ruas jalan di Parimo dengan tersangka mantan Kadis PUPR, kemudian perkara Mes Pemda Kabupaten Morowali, yang di tahan PPKnya,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng La Ode Abd Sofyan. SH. MH, kepada wartawan di kantor Kejati Sulteng.
Menurut La Ode, kedua tersangka akan di tahan selama 20 hari, sambil menunggu penyidik Pidsus Kejati Sulteng menyelesaikan berkas dua perkara tersebut.





Tinggalkan Balasan