Terkait mantan PJ Bupati Morowali Rahmansyah yang sampai saat ini belum di tahan walaupun sudah berstatus sebagai tersangka, dibenarkan Kasi Penkum.

” Untuk saat ini belum di tahan (Rahmansyah) alasannya yang bersangkutan sakit. Kalau Mes Pemda Kabupaten Morowali baru PPK-nya berinisial AU yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Pantauan media ini, dia tersangka selesai diperiksa langsung di giring ke mobil tahanan yang telah di sediakan untuk di bawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2 Palu, di Maesa.