Palu, Sultengeskpres.com –  Polda Sulawesi Tengah melalui Bidang Hubungan Masyarakat ( Bidhumas) memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media terkait pelaporan Direktorat Reserse Siber ke Menteri Hukum Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI mengenai penetapan tersangka terhadap seorang perempuan berinisial SL, Minggu (22/2).

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Djoko Wienartono, menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat unsur kriminalisasi sebagaimana yang diberitakan.

Menurutnya, Direktorat Reserse Siber menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Ia menekankan bahwa membuat laporan merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh undang-undang.

“Membuat laporan adalah hak setiap orang. Kita lakukan proses secara profesional karena adanya laporan. Kita ikut proses sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Djoko.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk wajib ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.