Palu, sultengekspres.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus penipuan online trading investasi yang melibatkan 21 pelaku.

Operasi ini digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditressiber) Polda Sulteng pada 17 Januari 2025. Selama beroperasi, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia atau setara Rp 4,9 miliar.

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, penyidikan masih terus berlangsung. “Berdasarkan pemeriksaan, belum ditemukan korban dari warga negara Indonesia. Pelaku mengincar korban berkewarganegaraan Malaysia,” jelas Djoko di Palu, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, terungkap adanya pelaku lain berinisial R, warga Sulawesi Selatan, yang masih dalam pencarian (DPO). R diduga berperan memfasilitasi aksi penipuan dengan menyiapkan tempat dan perangkat handphone.

Dari pemeriksaan handphone pelaku, ditemukan petunjuk adanya 9 korban yang menggunakan rekening bank luar negeri.