“Penyidik harus mempertegas meminta surat keterangan dari dokter, kalau dia tidak ada harus di lakukan upaya paksa karena itu penyidik punya kewenangan, periksa, tetapkan dan tahan,” tandasnya.
Apalagi kata dia, kasusnya Rahmansyah merupakan kasus tindak pidana korupsi, sehingga harus di tahan tanpa terkecuali.
“Kalau memang tersangka dalam penyidikan kondisinya sakit dan sudah di tahan bisa di bantarkan, karena tujuan orang di tahan untuk kepentingan, kelancaran proses hukum yang sedang di jalani oleh tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, jika Rahmansyah tidak ditahan dan dibiarkan begitu saja, akan memperlambat proses penyelidikan.
“Jadi, penyidik Kejati Sulteng harus tegas menggunakan kewenangannya. Karena panggilan minimal dua kali, tapi kalau kasusnya Rahmansyah sudah tiga kali harus di jemput paksa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofyan SH MH, kepada media ini mengatakan, belum ada panggilan terhadap Rahmansyah untuk pemeriksaan lanjutan Kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Pemda Morowali tahun 2024, yang merugikan negara Rp 25 miliar lebih.
“Setelah saya cek di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), belum ada panggilan untuk Rahmansyah,” ujarnya, saat di temui usai shalat ashar, di Mesjid Kejati Sulteng, Selasa (20/1).
Sedangkan pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Rahmansyah sebanyak tiga kali, namun Rahmansyah tetap mangkir dengan alasan sakit.





Tinggalkan Balasan