Palu, Sultengeskpres.com – Belum di tahannya mantan PJ Bupati Morowali, Rahmansyah dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan mess Pemda Morowali tahun 2025, memuai kritikan dari berbagai halangan, salah satu kritikan datang dari praktisi hukum Kota Palu, Rusman Rusli. SH. MH.
Rusman menegaskan, seharusnya penyidik Kejati Sulteng tidak tinggal diam, tetapi ada upaya paksa untuk melakukan penahanan terhadap Rahmansyah, dengan cara menjemputnya langsung di rumah.
“Proses penegakan hukum itu, apabila orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka wajib untuk ditahan,” tegas Rusman kepada media ini, Selasa (20/1) di Kantor LBH Sulteng.
Terkait kasus mantan PJ Bupati Morowali Rahmansyah, Deputi LBH Sulteng ini menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus, baik pidana maupun korupsi.
Namun kata dia, sebelum dilakukan penahanan, pihak penyidik terlebih dulu melakukan pemeriksaan kepada orang yang statusnya sebagai tersangka.
“Tersangka itu, minimal dua kali di panggil sebagai tersangka, kalau dia mangkir penyidik dalam hal ini kejaksaan memiliki kewenangan upaya paksa untuk menjemput.
“Kalau dibiarkan seperti itu, kita tidak tau apa alasannya. Namun mekanismenya kasus Rahmansyah, seharusnya di lakukan upaya paksa supaya cepat prosesnya, jangan terkatung-katung seperti ini,” ujarnya.
Terkait kondisi kesehatan Rahmansyah yang mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sulteng karena sakit, menurut Rusman, harus jelas sakit apa yang di derita oleh yang bersangkutan.
Karena kata dia, sakit seorang tersangka harus di buktikan dengan keterangan dokter agar di ketahui termasuk berapa lama sakit yang di derita oleh tersangka.
“Penyidik harus mempertegas meminta surat keterangan dari dokter, kalau dia tidak ada harus di lakukan upaya paksa karena itu penyidik punya kewenangan, periksa, tetapkan dan tahan,” tandasnya.
Apalagi kata dia, kasusnya Rahmansyah merupakan kasus tindak pidana korupsi, sehingga harus di tahan tanpa terkecuali.
“Kalau memang tersangka dalam penyidikan kondisinya sakit dan sudah di tahan bisa di bantarkan, karena tujuan orang di tahan untuk kepentingan, kelancaran proses hukum yang sedang di jalani oleh tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, jika Rahmansyah tidak ditahan dan dibiarkan begitu saja, akan memperlambat proses penyelidikan.
“Jadi, penyidik Kejati Sulteng harus tegas menggunakan kewenangannya. Karena panggilan minimal dua kali, tapi kalau kasusnya Rahmansyah sudah tiga kali harus di jemput paksa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofyan SH MH, kepada media ini mengatakan, belum ada panggilan terhadap Rahmansyah untuk pemeriksaan lanjutan Kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Pemda Morowali tahun 2024, yang merugikan negara Rp 25 miliar lebih.
“Setelah saya cek di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), belum ada panggilan untuk Rahmansyah,” ujarnya, saat di temui usai shalat ashar, di Mesjid Kejati Sulteng, Selasa (20/1).
Sedangkan pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Rahmansyah sebanyak tiga kali, namun Rahmansyah tetap mangkir dengan alasan sakit.





Tinggalkan Balasan