Palu, sultengekpres.com – Eksekusi mandiri yang dilakukan pemohon Mike Nadjamohan Manto, melalui kuasa hukumnya Muh. Arsyad Rendrawan. SH. MH, di jalan Tanjumbulu, Kelurahan Lere, Palu Barat, Jumat (10/7) sempat ricuh karena antara anak dari Mike Nadjamohan Manto dengan Rosalina (Tergugat) dan Mohammad Thaha, terjadi adu mulut, karena mengklaim sebagai pemilik lahan.
Namun pihak termohon saat diminta untuk menunjukkan alas hak yakni Sertifikasi Hak Milik (SHM) berupa sertifikat, tidak mampu menunjukkan ke pihak pemohon eksekusi, dengan terus berdalih bahwa memiliki SHM.
Pantauan media ini, aksi adu mulut antara anak Mike Nadjamohan Manto dengan termohon, berakhir di kantor Kepolisian Sektor Palu Barat, karena pihak termohon mengklaim bahwa anak dari Mike sempat memecahkan kaca jendela rumah yang menjadi sengketa.
Aksi adu mulut antara anak dari Mike dengan pihak termohon di lerai oleh kuasa hukum Mike Nadjamohan Manto, yang biasa di sapa bang Tomy, sehingga meredah. Hanya saja pihak termohon menuduh kalau anak dari Mike memecahkan kaca jendela rumah tersebut.
Namun menurut bukti vidio milik pemohon, anak dari Mike di dorong oleh salah satu termohon sehingga kaca jendela tersebut pecah, namun pihak termohon menuduh kalau anak dari Mike yang memecahkan kaca jendela tersebut, sehingga berakhir di kepolisian.
Sementara di kantor Polsek Palu Barat, pihak termohon melaporkan kejadian tersebut, hanya saja kasus itu sedang ditangani oleh Polresta Palu, sehingga Polsek Palu Barat, tidak dapat melanjutkannya.





Tinggalkan Balasan