Sementara itu kuasa hukum Mike Nadjamohan Manto, Muh. Arsyad Rendrawan kepada wartawan mengatakan, eksekusi mandiri yang dilakukan tersebut untuk memasang baliho pemberitahuan bahwa lahan dan rumah yang beralamat di jalan Tanjumbulu, Palu Barat, merupakan milik dari Mike Nadjamohan Manto sebagai ahli waris, namun pihak termohon tetap berkeras tidak mau mengosongkan rumah tersebut secara mandiri.
“Rencana kami memang sudah wajib memasang baliho, aka tetapi karena berdasarkan Undang-undang setelah kami melayangkan somasi satu dan somasi dua, mereka (termohon) tidak mau mengosongkan rumah tersebut, dan juga sempat terjadi keributan,” jelasnya.
Menurutnya, sertifikat yang dimiliki Rosalina dan Moh. Thaha yang menjadi alas hak dalam sengketa lahan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum karena telah di batalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Eksekusi- Pihak pemohon Mike Nadjamohan Manto, dan kuasa hukumnya, Muh. Arsyad Rendrawan, melakukan eksekusi mandiri di lahan yang menjadi sengketa di kelurahan Lere, Kota Palu. (Foto’ Robit)





Tinggalkan Balasan