Palu, sultengekpres.com – Eksekusi mandiri yang dilakukan pemohon Mike Nadjamohan Manto, melalui kuasa hukumnya Muh. Arsyad Rendrawan. SH. MH, di jalan Tanjumbulu, Kelurahan Lere, Palu Barat, Jumat (10/7) sempat ricuh karena antara anak dari Mike Nadjamohan Manto dengan Rosalina (Tergugat) dan Mohammad Thaha, terjadi adu mulut, karena mengklaim sebagai pemilik lahan.

Namun pihak termohon saat diminta untuk menunjukkan alas hak yakni Sertifikasi Hak Milik (SHM) berupa sertifikat, tidak mampu menunjukkan ke pihak pemohon eksekusi, dengan terus berdalih bahwa memiliki SHM.

Pantauan media ini, aksi adu mulut antara anak Mike Nadjamohan Manto dengan termohon, berakhir di kantor Kepolisian Sektor Palu Barat, karena pihak termohon mengklaim bahwa anak dari Mike sempat memecahkan kaca jendela rumah yang menjadi sengketa.

Aksi adu mulut antara anak dari Mike dengan pihak termohon di lerai oleh kuasa hukum Mike Nadjamohan Manto, yang biasa di sapa bang Tomy, sehingga meredah. Hanya saja pihak termohon menuduh kalau anak dari Mike memecahkan kaca jendela rumah tersebut.

Namun menurut bukti vidio milik pemohon, anak dari Mike di dorong oleh salah satu termohon sehingga kaca jendela tersebut pecah, namun pihak termohon menuduh kalau anak dari Mike yang memecahkan kaca jendela tersebut, sehingga berakhir di kepolisian.

Sementara di kantor Polsek Palu Barat, pihak termohon melaporkan kejadian tersebut, hanya saja kasus itu sedang ditangani oleh Polresta Palu, sehingga Polsek Palu Barat, tidak dapat melanjutkannya.

Sementara itu kuasa hukum Mike Nadjamohan Manto, Muh. Arsyad Rendrawan kepada wartawan mengatakan, eksekusi mandiri yang dilakukan tersebut untuk memasang baliho pemberitahuan bahwa lahan dan rumah yang beralamat di jalan Tanjumbulu, Palu Barat, merupakan milik dari Mike Nadjamohan Manto sebagai ahli waris, namun pihak termohon tetap berkeras tidak mau mengosongkan rumah tersebut secara mandiri.

“Rencana kami memang sudah wajib memasang baliho, aka tetapi karena berdasarkan Undang-undang setelah kami melayangkan somasi satu dan somasi dua, mereka (termohon) tidak mau mengosongkan rumah tersebut, dan juga sempat terjadi keributan,” jelasnya.

Menurutnya, sertifikat yang dimiliki Rosalina dan Moh. Thaha yang menjadi alas hak dalam sengketa lahan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum karena telah di batalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Eksekusi- Pihak pemohon Mike Nadjamohan Manto, dan kuasa hukumnya, Muh. Arsyad Rendrawan, melakukan eksekusi mandiri di lahan yang menjadi sengketa di kelurahan Lere, Kota Palu. (Foto’ Robit)