Palu, Sultengekspres.com – PT Arasmamulya menyatakan telah memberikan kompensasi kepada nelayan Kelurahan Taipa dan Mamboro Utara, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, sebelum pelaksanaan aktivitas jetty.
Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Palu, Selasa (16/9/2025), sebagai tanggapan atas tuntutan para nelayan yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait aktivitas jetty PT Arasmamulya dan PT Muzo.
Perwakilan PT Arasmamulya, Bambang Rasyid, menjelaskan pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan masyarakat sebelum aktivitas perusahaan berlangsung. Menurutnya, kesepakatan tersebut dibuat melalui pertemuan resmi dengan nelayan yang difasilitasi di kantor kelurahan.
“Saya baru mengetahui masalah ini setelah membaca pemberitaan di media. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan nelayan. Waktu itu nelayan kami undang di kantor kelurahan, ada 19 orang yang terdaftar. Saya tegaskan, tidak boleh ada pemindahan sebelum pembayaran diselesaikan,” kata Bambang.
Ia menuturkan, dalam proses negosiasi sempat muncul tuntutan Rp10 juta per nelayan. Namun perusahaan hanya menyetujui Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, khusus bagi nelayan yang memiliki pondok perahu.
“Yang punya pondok perahu diberi Rp2,5 juta, yang tidak punya Rp2 juta, dan mereka setuju. Setelah dibayarkan, seharusnya tidak ada masalah lagi,” ujarnya.
Bambang mengaku terkejut dengan munculnya klaim bahwa nelayan masih merasa dirugikan, mengingat dirinya hanya berperan sebagai penghubung aspirasi masyarakat dengan perusahaan.
“Saya ini ketua lembaga pemberdayaan masyarakat. Saya tidak mau membuat susah masyarakat saya. Saya membawa aspirasi mereka, bukan untuk menutup-nutupi,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan resmi PT Arasmamulya lainnya menyampaikan bahwa keberadaan jetty perusahaan telah melalui prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, izin jetty diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi.
“Izin jetty bukan sembarangan dikeluarkan. Semua persyaratan telah kami lengkapi, baik dari PKKPRL maupun perizinan lainnya,” jelasnya.
Perusahaan juga menegaskan tidak pernah melarang nelayan beraktivitas di sekitar lokasi jetty.
“Tidak ada larangan bagi nelayan. Mereka mau melintas atau memancing di sekitar lokasi perusahaan, silakan. Kami tidak pernah menutup akses,” tambahnya.
Terkait tanggung jawab sosial, PT Arasmamulya menyebut telah menyalurkan sejumlah program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami sudah membangun masjid di Desa Bale dengan anggaran Rp1,5 miliar, menanam tiang listrik sebanyak 200 unit, dan ke depan akan membentuk koperasi untuk modal masyarakat. CSR ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan,” ungkap perwakilan perusahaan.
Perusahaan juga menolak anggapan bahwa aktivitasnya merugikan lingkungan. Mereka menegaskan bahwa pengerukan yang dilakukan justru bertujuan memperbaiki alur sungai agar tidak terjadi banjir.
Tinggalkan Balasan