Morowali, Sultengekspres.com – PT. Bukit Jejer Sukses (PT. BJS), perusahaan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, diduga telah mengoperasikan fasilitas pelabuhan khusus (jetty) tanpa izin resmi selama kurang lebih tiga tahun.

Dugaan tersebut muncul setelah media sultengekspres.com memperoleh sejumlah informasi dan dokumen yang menunjukkan ketidaksesuaian administratif terhadap kegiatan perusahaan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT. BJS tidak hanya diduga mengoperasikan jetty tanpa izin terminal khusus (Tersus), tetapi juga belum memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tempat berdirinya dermaga tersebut.

Lokasi jetty disinyalir tumpang tindih dengan area milik PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), perusahaan pengolahan nikel asal Tiongkok yang beroperasi di kawasan industri yang sama.

Selain SHGB, PT. BJS juga diduga belum mengantongi sejumlah izin penting lainnya, antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Morowali, izin operasional jetty dari Kementerian atau Dinas Perhubungan, serta izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari kegiatan pelabuhan dan pemanfaatan ruang pesisir.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bungku, Ilyas, S.E. Dalam keterangannya kepada awak media ini, Ilyas menyebut bahwa jetty milik PT. BJS telah memiliki izin lengkap.

“Alhamdulillah ada dinda, 5 tahun masa berlakunya,” ujar Ilyas melalui pesan singkat WhatsApp.

Saat dimintai bukti, ia menunjukkan dokumen berupa hasil pendaftaran dari sistem Online Single Submission (OSS).

Ketika dilakukan perbandingan dengan izin operasional jetty milik perusahaan lain, ditemukan adanya perbedaan mencolok pada format dan keterangan dokumen. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan izin yang ditunjukkan oleh pihak UPP Bungku.

Lebih lanjut, Plt. UPP Kelas III Bungku diduga berupaya menutupi fakta sebenarnya terkait status izin jetty tersebut. Setelah sempat mengirimkan dokumen kepada awak media, Ilyas segera menghapus unggahan tersebut dari pesan Whatsapp beberapa waktu kemudian. Beruntung, salinan dokumen telah disimpan oleh pihak sultengeskpres.com untuk kepentingan investigasi lanjutan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan di wilayah Morowali.

Jika benar terbukti beroperasi tanpa izin sah, maka kegiatan PT. BJS berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan turunan terkait pengelolaan terminal khusus. Dan Peraturan pelaksananya mencakup Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 yang mengatur tentang perizinan dan pengelolaan Terminal Khusus (TUKS) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).